ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN
RUMAH TANGGA (AD-ART)
SEKOLAH/MADRASAH
BAB
I
PENGERTIAN
UMUM
Pasal 1
Dalam
bab ini kami akan memaparkan pedoman dasar penyelenggaraan pendidikan sekolah
atau madrasah, sebagai acuan dalam operasional kegiatan pendidikan sekolah atau
madrasah.
1. Pendidikan
nasional adalah pendidikan tinggi yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada sekolah atau madrasah dibawah naungan
Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum adalah pedoman penyelenggaraan kegiatan sebagai
acuan dalam melaksanakan perencanaan, pengembangan dan penyelenggaraan sekolah
atau madrasah, serta sebagai rujukan dasar bagi penyusun peraturan-peraturan
sekolah atau madrasah.
3. Sekolah
adalah suatu pendidikan yang berada dalam wewenang Menteri Pendidikan Nasional
atau dalam hal ini adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan diantaranya
adalah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA. Kemudian Madrasah adalah suatu pendidikan
yang berada dalam wewenang Menteri Agama atau dalam hal ini adalah Kementretian
Agama diantaranya adalah RA, MI, MTs dan MA.
4. Pendidikan
Sekolah/Madrasah adalah pendidikan formal yang diarahkan untuk penguasaan ilmu
pengetahuan dan pengembangannya.
5. Komponen
Sekolah/Madrasah adalah satuan yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Guru, TU
dan peserta didik.
6. Kepala
Sekolah adalah pimpinan dan pengambil keputusan tertinggi di sekolah/madrasah.
7. Wakil
Kepala merupakan salah satu komponen yang memiliki peranan penting dalam
sekolah/madrasah yang bertugas membantu Kepala Sekolah dalam menjalankan
Sekolah/Madrasah.
8. Guru
adalah tenaga pendidik di sekolah/madrasah yang khusus diangkat dengan tugas
utama mengajar.
9. Siswa
adalah peserta didik yang terdaftar pada sekolah/madrasah.
10. Alumni
adalah siswa yang telah menyelesaikan studinya dan mendapat surat tanda lulus
(ijazah) dari sekolah/madrasah.
11. Badan
penyelenggara sekolah/madrasah adalah Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum.
12. Menteri
adalah yang bertanggung jawab dibidang pendidikan nasional
BAB
II
JATI
DIRI, ASAS, DAN TUJUAN
Pasal
2
Sekolah/madrasah
yang berada dalam lingkungan Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum. Jika
sekolah/madrasah yang terdapat pada lingkungan yang sama nama tersebut diikuti
dengan angka.
Pasal
3
1. Sekolah
/ madrasah berazaskan Pancasila dan UUD 1945 sebagai acuan konstitusional
penyelenggaraan sekolah dengan mengamalkan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal
Jama’ah.
2. Sekolah
/ madrasah mempunyai tujuan mempersiapkan peserta didik yang beriman, bertaqwa,
berilmu pengetahuan dan teknologi serta terampil guna menghadapi era
globalisasi sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Al-Hadits.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
4
Sekolah/Madrasah
diselenggarakan oleh Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum, dengan susunan pengurus
sebagai berikut :
Kepala
Sekolah : Rohman Abdul Naser,S.Pd.
Pembina : - H.
oma
-
H.endang
Pengawas
: -
Wahyu
- E.Sutisna
Ketua : Ruyat Hartawan, S.Pd.i
Sekretaris
: Dudi Hendri, S.Ag
Bendahara
: Undang
Pasal
5
1. Sekolah/madrasah
dipimpin oleh seorang kepala sekolah dan dibantu oleh wakil kepala bidang
kurikulum, kesiswaan, sarana/prasarana dan humas.
2. Kepala
Sekolah/madrasah bertanggung jawab kepada ketua Yayasan, dan melaporkan
kegiatan-kegiatan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya satu tahun sekali atau
apabila terjadi hal yang perlu dilaporkan kepada ketua yayasan.
3. Kepala
diangkat dan diberhentikan oleh ketua yayasan, setelah melalui rapat pegurus
Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum
4. Tata
cara dan ketentuan pemilihan kepala dan wakil kepala diatur oleh Yayasan Ponpes
Nahdlatul Ulum
Pasal 6
1. Kepala
Sekolah bertugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, membina guru,
TU, siswa serta menjalin hubungan dengan masyarakat.
2. Apabila
Kepala Sekolah berhalangan hadir, wakil kepala bidang kurikulum bertindak
sebagai pelaksana harian.
3. Apabila
Kepala Sekolah berhalangan tetap, Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum mengangkat
pejabat Kepala Sekolah sebelum diangkat kepala sekolah yang baru.
Pasal
7
1. Wakil
Kepala Sekolah bertanggung jawab langsung kepada kepala sekolah
2. Wakil
Bidang Kurikulum membantu kepala sekolah melaksanakan pendidikan melalui
pembuatan jadwal guru, piket, penentuan mata pelajaran, wali kelas dan waktu
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
3. Wakil
Kepala bidang kesiswaan membantu kepala sekolah melelui tata tertib siswa,
membina ekstrakurikuler sekolah, menangani permasalahan siswa baik intern atau
ekstern.
4. Wakil
Kepala bidang sarana prasarana membantu kepala sekolah melalui pengadaan sarana
belajar, kantor, TU, olah raga dan kegiatan sarana ekstra kurikuler.
5. Apabila
susunan kepengurusan sekolah/madrasah terjadi kekurangan maka bisa dibuat
rangkap jabatan.
Pasal
8
Jabatan
kepala sekolah masa kepemimpinannya diatur oleh Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum,
terkecuali kepala sekolah yang DPK pemerintah ditempatkan langsung di
sekolah/madrasah.
Pasal
9
1. Pelaksanaan
administrasi diserahkan kepada Tata Usaha (TU).
2. Unsur
pelaksanaan administrasi sebagaimana dimaksud oleh ayat 1 dipimppin oleh
Kasubag TU.
3. Kasubag
TU berwenang menjalankan tugas sebagai berikut ;
a.
Mempersiapkan rencana, menelaah dan mengkoordinasikan serta melaksanakan
administrasi meliputi :
– Keuangan
– Kepegawaian
– Kesiswaan
b. Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisa
data dan informasi serta mempersiapkan mutu pelayanan dan pengembangan sistem
sesuai dengan administrasi
c. Melaporkan secara berkala kepada kepala
sekolah
4. Kasubag
TU dalam melaksanakan tugas dibantu oleh staf TU sesuai dengan kebutuhan.
BAB
IV
POKOK-POKOK
SISTEM PENDIDIKAN
Pasal
10
1. Unsur
penunjang teknis sekolah meliputi perpustakaan, komputer, sarana olah raga,
alat peraga, mesjid, jamban, lapangan upacara.
2. Unsur
penunjang yang dimaksud ayat 1 dipimpin dan dikelola oleh wakil kepala sekolah
bidang sarana.
Pasal
11
1. Jenjang
pendidikan adalah tingkat dasar, menengah dan atas.
2. Guru,
GBPP, Kurikulum dan Proses KBM diatur oleh Kepala Sekolah dibantu oleh PKM
bidang Kurikulum berdasarkan aturan Kementerian Pendidikan atau Kementerian
Agama.
Pasal
12
1. Syarat-syarat
menjadi siswa sekolah/madrasah dilingkungan Ponpes Nahdlatul Ulum diatur oleh sekolah/madrasah
yang bersangkutan melalui panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan
dikoordinasikan dengan Yayasan.
2. Penerimaan
Peserta Didik Baru dilakukan pada setiap awal tahun ajaran terkecuali ada siswa
pindahan.
3. dan dikoordinasikan dengan Yayasan.
4. Penerimaan
Peserta Didik Baru dilakukan pada setiap awal tahun ajaran terkecuali ada siswa
pindahan.
Pasal
13
1. Guru
digolongkan ke dalam guru DPK, guru tetap yayasan dan guru tidak tetap.
2. Pengangkatan
dan Pemberhentian guru diatur tersendiri
oleh yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum.
3. Pemberian
Insentif atau honor pada tenaga guru, TU dan petugas lainnya diatur dan
ditetapkan oleh Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum.
BAB
V
KESISWAAN
Pasal
14
1. Siswa
yang terdaftar di sekolah/madrasah yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti
kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler serta memanfaatkan fasilitas pendidikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Siswa
berkewajiban mematuhi ketentuan/aturan sekolah.
Pasal
15
1. Alumni
sekolah/madrasah dihimpun dalam suatu ikatan alumni sekolah/madrasah.
2. Mekanisme
dan keorganisasian ikatan alumni ditetapkan dalam peraturan tersendiri oleh
musyawarah ikatan alumni sekolah/madrasah yang bersangkutan.
BAB
VI
KEUANGAN/PEMBIAYAAN
Pasal
16
1. Keuangan
sekolah/madrasah berpusat pada bendahara Sekolah/ yayasan
2. Seluruh
bantuan yang diperoleh sekolah dan peruntukannya diatur dengan ketentuan
pemerintah untuk sekolah/madrasah yang bersangkutan dapat
dialokasikan/dipergunakan oleh sekolah/madrasah yang bersangkutan dengan
terlebih dahulu melaporkan kepada ketua yayasan dan atas persetujuan ketua
yayasan.
3. Apabila
terdapat sekolah/madrasah yang satu lebih besar pendapatannya dengan
sekolah/madrasah yang lain maka diberlakukan sistem subsidi dengan pengelolaan
diserahkan kepada yayasan.
4. Pembiayaaan
sekolah diperoleh dari Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum dari sumber lain yang
diperoleh secara sah, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sumber
lain yang dimaksud pada ayat 1 adalah :
a. Bantuan atau hibah dari perseorangan,
lembaga atau pemerintah.
b. Usaha lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal
17
1. Alokasi
penerimaan dana dan pengeluaran dana disusun dalam bentuk anggaran rutin dan
anggaran rencana pendapatan dan belanja sekolah disingkat RAPBS.
2. Setiap
akhir tahun Kepala Sekolah menyusun RAPBS untuk ditetapkan oleh yayasan.
3. Kepala
sekolah berusaha merealisasikan keuangan dari yayasan sesuai dengan RAPBS.
4. Apabila
ada penyimpangan-penyimpangan dana RAPBS disebabkan oleh hal-hal diluar
sepengetahuan kepala sekolah, maka kepala sekolah mengajukan permasalahan
tersebut ke yayasan setelah terlebih dahulu ada rapat dilingkungan
sekolah/madrasah.
BAB
VII
KODE
ETIK, PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal
18
1. Sekolah/madrasah
memiliki kode etik sebagai norma-norma yang mengatur keseluruhan unsur yang
terlibat dalam proses penyelenggaraan pendidikan.
2. Norma-norma
sebagaimana yang termaksud pada ayat 1 mencakup kaidah-kaidah moral,
kesusilaan, kejujuran, kebenaran dan keindahan.
3. Seluruh
keluarga besar sekolah/madrasah berkewajiban menjujung tinggi dan melaksanakan
kode etik.
4. Pengaturan
lebih lanjut tentang pelaksanaan kode etik, ditetapkan dalam aturan Yayasan
Ponpes Nahdlatul Ulum.
Pasal
19
1. Sekolah/madrasah
dapat memberikan penghargaan kepada :
a. Guru, TU, Siswa yang memiliki
prestasi tertentu dalam menunjang tujuan sekolah/madrasah.
b. Pihak lain yang turut memberi andil
dalam pengembangan sekolah/madrasah.
2. Pelaksanaan
pemberian harian atau penghargaan pada ayat 1 ditetapkan pada peraturan Yayasan
Ponpes Nahdlatul Ulum.
Pasal
20
1. Setiap
pelanggaran terhadap kode etik dan peraturan yang berlaku di sekolah/madrasah
yang dilakukan oleh kepala, guru, TU, Siswa atau karyawan lain akan diberikan
sanksi sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum
2. Jenis
pelanggaran dan sanksi ditetapkan oleh kepala, setelah mendapat persetujuan
dari yayasan.
BAB VIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
21
1. Untuk
melakukan penyesuaian pengelolaan sekolah/madrasah berdasarkan peraturan ini
ditetapkan masa selama satu tahun sejak tanggal diberlakukan.
2. Dalam
masa transisi dibuat peraturan baru sebagai penambahan pada peraturan ini
BAB IX
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
22
Hal-hal
yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan tersendiri
oleh kepala sekolah dengan persetujuan Yayasan Ponpes Nahdlatul Ulum.
Pasal
23
Rujukan
peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ketua Yayasan,
RUYAT
HARTAWAN, S.Pd.i
|
|
Ditetapkan : di Bandung
Pada tanggal : 01 Juni 2014
Sekretaris,
DUDI HENDRI, S.Ag
|
|
s
|
Ditetapkan
: di Bandung
Pada tanggal
: 01 Juni 2014
Ketua Yayasan,
RUYAT
HARTAWAN, S.Pd.i
|
ngiringan.....
BalasHapus